Sabtu, 14 Januari 2012

Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah


Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang wajib ditunaikan untuk setiap jiwa satu tahun sekali.Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg per jiwa,baik laki-laki maupun perempuan,anak-anak maupun dewasa.
Zakat Fitrah hukumnya wajib.Banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan salat dengan diiringi perintah zakat.Salah satunya surat al-Baqarah Ayat 43 berikut ini.







Artinya :
Dan Laksanakanlah shalat,tunaikanlah zakat,dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk
(Q.S. al-Baqarah : 43)

Mengenai Saya

Foto saya
Extraordinary Girl,Funny and Dreamer .,hehe

Pengikut

Blogroll

Blogger news